Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Brigjen Prasetyo Utomo Diduga Melanggar Kode Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |19:26 WIB
 Polri Sebut Brigjen Prasetyo Utomo Diduga Melanggar Kode Etik
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Polri menyatakan dari hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetyo Utomo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

"Setelah dinyatakan penyidikan Propam yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang disiplin Anggota Polri," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020) malam.

 Baca juga: Brigjen Prasetyo Utomo Dibui 14 Hari di Sel Khusus 

Hasil sementara soal dugaan pelanggaran kode etik tersebut yang menjadi salah satu alasan Polri langsung melakukan pencopotan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

"Tadi sore sekira pukul 16.00 Kapolri keluarkan surat telegram mutasi," ujar Argo.

 Baca juga: Soal Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Ada Aturan Hukumnya

Pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo pun sampai saat ini masih terus berlangsung. Bahkan, demi kebutuhan pemeriksaan, Polri menempatkan Prasetyo di sel khusus selama 14 hari kedepan.

"Pemeriksaan belum selesai. Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari ada tempat provos khusus untuk anggota sudah disiapkan muIai malam ini BJP PU ditempatkan khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement