Kapolres menjelaskan, biaya 1 (satu) lembar Surat Keterangan Rapid tes Palsu sebesar Rp300 ribu dengan rincian keuntungan Rp150 ribu sebagai jasa percetakan. Dan tersangka TM juga mengambil keuntungan Rp150 ribu.
Namun, lanjut kapolres, pada saat pemberangkatan terjadi pemeriksaan terhadap surat keterangan tersebut sehingga dari pihak petugas Pelabuhan Panglima Utar merasa curiga dengan surat keterangan tersebut.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan lebih teliti dan ditemukan 19 surat keterangan hasil rapid tes yang diduga palsu, atas kecurigaan tersebut ke 19 surat dan pemilik surat tersebut di bawa dan diamankan ke Mapolres Kobar,” jelasnya.
Lebih lanjut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kordinasi kepada pihak RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun terkait kebenaran Surat Hasil Rapid tes tersebut sehingga terungkap sindikat pemalsuan Surat Hasil Rapid Tes.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan Ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 19 Bundel Surat Hasil keterangan Rapid Tes Palsu satu Unit Laptop Merk Acer Warna Silver. Satu Unit Printer Merk Canon Uang tunai Rp.275.000.
Sementara itu, Kepala KSOP Kumai Wahyu Prihanto mengatakan, saat itu 19 penumpang akan berangkat menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Senin 13 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB.