DENPASAR - Sara Connor (49), Warga negara Australia yang membunuh polisi di Bali bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar, Kamis (16/7/2020). Dia telah menjalani hukuman lima tahun penjara.
Sara dikeluarkan dari Lapas dengan penjagaan ketat polisi dan petugas imigrasi. Dengan menutupi wajahnya menggunakan kain, bule perempuan itu kemudian dimasukkan ke mobil imigrasi.
Kepala Lapas Perempuan Kerobokan Lili mengatakan, Sara sempat berpamitan dan mengatakan tidak akan kembali lagi ke penjara. "Dia ingin segera pulang bertemu kedua anaknya," katanya.
Begitu keluar dari penjara, Sara kemudian dibawa ke kantor imigrasi Ngurah Rai. Selain menjalani serangkaian pemeriksaan imigrasi, petugas imigrasi juga melakukan rapid tes sebagai salah satu syarat penerbangan pulang ke Australia.
Rencananya, Sara akan dideportasi Jumat 17 Juli 2020. Dia akan menumpang pesawat dari Denpasar ke Jakarta dan dilanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur. Dia kemudian akan melanjutkan penerbangan menuju Sydney.
Baca Juga : Kasus Demo Tolak RUU KUHP, Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov Diperberat
Baca Juga : Menhan Prabowo Akui Pesan 500 Rantis Maung dari Pindad
(Angkasa Yudhistira)