Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 36,9 Miliar ke BPN

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |14:53 WIB
KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp 36,9 Miliar ke BPN
Serah terima aset koruptor dari KPK ke BPN
A
A
A

Baca Juga : Sejumlah Rute Bus Transjakarta Ditutup Imbas Demo di DPR

Baca Juga : Kasus Demo Tolak RUU KUHP, Vonis 6 Terdakwa Bom Molotov Diperberat

Bidang tanah yang lain, bernilai Rp10.054.766.000. Tanah ini terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dengan luas tanah 4.002 meter persegi dengan dua bangunan dengan luas 320,5 meter persegi 148,5 meter persegi. Aset ini adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana Bambang Irianto.

Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement