Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: RUU HIP Tidak Usah Dibahas Lagi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |19:55 WIB
PDIP: RUU HIP Tidak Usah Dibahas Lagi
ilustrasi
A
A
A

"Supaya Pancasila tidak dirubah lagi maka perlu badan BPIP ini. Perpustakaan saja ada UU, masa badan sepenting BPIP tak memiliki UU. Kalau tidak bisa dikhawatirkan otoriter karenanya perlu UU BPIP," ungkapnya.

Baca Juga : Jejak Perkara Djoko Tjandra, Ada Peran Setya Novanto di Masa Silam

Baca Juga : Pembahasan Rancangan UU HIP Dihentikan

Ia mengklaim, RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai kontroversi. Di dalamnya juga dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sudah tak boleh ada komunis. Kemudian pasan yang mengatur disini (RUU BPIP) hanya pasal teknis soal badan ini karena saya sudah membaca RUU ini bagus beda jauh dengan sebelumnya," tutup Gus Nabil.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement