Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 16 Juli 2020 |20:17 WIB
Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Hakim mengungkapkan dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Adapun dalam dakwaan kedua dan ketiga Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 miliar.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Hakim.

Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement