Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah Covid-19

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |16:59 WIB
Dokter Reisa Ungkap Kriteria Pemulasaran Jenazah Covid-19
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Foto: BNPB)
A
A
A

“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” jelas Reisa.

Baca Juga: Sebaran 83.130 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi 

Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement