“Kedua pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Ketiga jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi Covid-19. Hal ini termasuk pasien DoA atau Dead on Arrival, pasien rujukan dari rumah sakit lain,” jelas Reisa.
Baca Juga: Sebaran 83.130 Kasus Positif Corona di 34 Provinsi
Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan. “Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.
(Arief Setyadi )