Berdasarkan data tren akses warga yang mengurus SIKM sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.
Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan 52,5% sisanya atau 77.154 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.
Saat PSBB transisi fase I hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020.
Baca Juga : Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi hingga 30 Juli
"Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut dan SIKM ditiadakan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukan sampai hari terakhir ditiadakan, total ada 1.447.042 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/tidak disetujui.
Baca Juga : Perpanjang PSBB Transisi, Anies Minta Warga Lebih Serius Jalani Protokol Kesehatan!
(Erha Aprili Ramadhoni)