Kasus ini masih ditangani Polsek Pamulang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Pihak kepolisian sendiri berjanji akan objektif dan profesional dalam menangani laporan ini meski terlapor adalah lurah setempat.
"Kita tangani profesional saja, setelah alat-alat bukti dan saksi-saksi cukup, maka kita lakukan pemanggilan," tutur Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, terpisah.
Saat ini, lanjut Supiyanto, penyidik masih membutuhkan 2 saksi yang mengetahui saat kejadian. Polisi sendiri telah menerima laporan dari Plt. Kepala Sekolah SMAN 3 Aan Sri Analiah, beberapa hari usai kejadian. Namun belum ada pemeriksaan terhadap SA hingga saat ini.
"Sementara yang dilaporkan adalah tindak pidana pengErusakan terhadap barang dan perbuatan tidak menyenangkan, ancamannya di bawah 5 tahun," tandasnya.
(Abu Sahma Pane)