Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penculik Anak di Depok Tertangkap, Motifnya Kuasai Harta dan Cabuli Korban

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Jum'at, 17 Juli 2020 |19:06 WIB
Penculik Anak di Depok Tertangkap, Motifnya Kuasai Harta dan Cabuli Korban
Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah (foto: Okezone)
A
A
A

(Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah berbincang dengan pelaku penculikan anak) 

"Motif pelaku adalah untuk merebut handphone milik para korbannya, tersangka juga tunawisma, dan mencari barang untuk memenuhi keperluan hidup,” jelasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat Pasal 82 KUHP tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Tersangka akan dijerat Pasal 82 KUHP, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Cabuli Korban 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement