(Kapolres Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah berbincang dengan pelaku penculikan anak)
"Motif pelaku adalah untuk merebut handphone milik para korbannya, tersangka juga tunawisma, dan mencari barang untuk memenuhi keperluan hidup,” jelasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat Pasal 82 KUHP tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 KUHP, termasuk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Cabuli Korban