Dia juga menandaskan, bahwa burung ini bukan termasuk burung yang dilindungi. "Hanya saja, peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN)," tegas Rahmad.
Selanjutnya, ratusan burung dengan kicau menarik ini akan langsung dilepas liarkan.
"Direncanakan Burung Gelatik Batu itu akan dilepas liarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi," imbuhnya.
Untuk diketahui, burung Gelatik Batu memiliki ciri berukuran kecil (13 cm) wama hitam, abu-abu, dan putih. Kepala dan kerongkongan hitam, yang tersebar di pulau Sumatera, Jawa dan Bali di daerah hutan mangrove hingga daratan 2.000 Meter di Atas Perkumaan Laut (MDPL).
"Bila dipasarkan, satu ekor burung tersebut dijual Rp50 ribu," tutur Rahmad.
(Awaludin)