Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Melanggar Kode Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 18 Juli 2020 |09:02 WIB
Dicopot dari Jabatannya, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Melanggar Kode Etik
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono (Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Ia diperiksa diduga terkait penghapusan red notice buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Bareskrim Polri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Dittipidum, Dittipikor, Ditsiber yang didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang ada terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Tim tersebut bakal menelusuri mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, hingga penyalahgunaan wewenang. Tak berhenti disitu, tim itu juga bakal menelusuri aliran dana baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain.

Maka dari itu, apabila ditemui dalam penelusuran nanti, pihak-pihak yang terlibat masalah tersebut juga akan diseret.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement