“Surat itu dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas dan berlaku 14 hari setelah pemeriksaan,” ujarnya.
Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbole0hkan buka, meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olahraga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang basket, lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.
“Selain itu kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.
Tak hanya itu, kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah agar lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah, harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes swab dengan hasil negatif.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.