Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Kembali Mangkir di Persidangan, Ini Tanggapan Kejaksaan

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |13:45 WIB
 Djoko Tjandra Kembali Mangkir di Persidangan, Ini Tanggapan Kejaksaan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (27/7/2020) dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa atas surat permohanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya diminta untuk menganggapi hal tersebut saat persidangan. Ridwan mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir," kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

 Baca juga: Djoko Tjandra Mangkir Sidang PK Kasusnya

Meski begitu dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati hasil putusan yang diambil majelis hakim.

"Kita mengikuti pendapat atas musyarah majelis tadi," jelasnya.

 Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Djoko Tjandra, Sang Buronan Wajib Hadir

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Djoko mengirimkan surat ke majelis hakim agar menggelar persidangan bisa digelar secara telekonferensi.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," papar kuasa hukum Djoko di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Djoko di Kuala Lumpur Malaysia pada 17 Juli 2020 lalu. Dalam surat itu, dia juga meminta maaf pada majelis hakim karena tidak pernah hadir dalam persidangan.

 

Namun, hakim ketua Nazar Effriandi menunda sidang permohonan PK tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Senin (27/7/2020) mendatang.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi, dan agar tepat waktu. Agenda pendapat dari jaksa," kata hakim ketua Nazar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement