Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 20 Juli 2020 |15:36 WIB
 KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri
Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: Okezone.com)
A
A
A

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement