Kemudian, pada Pasal 18 L disebutkan bahwa ketentuan tata cara penetapan kompensasi diatur Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Pada Pasal 44 B disebutkan korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli warisnya, atau kuasanya dan paling lambat diajukan pada 22 Juni 2021.
Baca Juga : Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris terkait Penyerang Wakapolres Karanganyar
PP Nomor 35 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Baca Juga : Mahfud MD: Pemerintah Sedang Siapkan Perpres TNI Tanggulangi Terorisme
(Erha Aprili Ramadhoni)