Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2020 |15:37 WIB
Presiden Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Presiden Jokowi. (Foto : Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Salah satu isi dari beleid itu adalah korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi. Pengajuan kompensasi tersebut bisa diajukan oleh korban sendiri, keluarganya, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020 seperti dikutip Okezone, Selasa (21/7/2020).

Sementara dalam Pasal 18B disebutkan bahwa permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement