Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Keluar Penjara, Ayah Kandung Ditangkap karena Lecehkan Putrinya

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |00:01 WIB
 Baru Keluar Penjara, Ayah Kandung Ditangkap karena Lecehkan Putrinya
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

DEPOK - Aksi bejat orang tua cabuli putrinya sendiri terjadi di Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu menimpa SO bocah perempuan berusia 10 tahun yang dilakukan ayah kandungnya di rumahnya wilayah Cipayung, Depok pada Oktober 2019, lalu.

Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah sang ibu curiga melihat sperma di celana dalam anaknya. Namun saat ditanya kepada korban, sang anak mengaku telah disetubuhi ayah kandunganya.

"Ibu korban bertanya langsung kepada anaknya. Si anak lalu mengaku jika telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri," kata Azis di Depok, Selasa (21/7/2020).

Dia menuturkan tindakan pencabulan itu kemudian dilaporkan ke Polres Depok pada 5 Oktober 2019. Selama proses penyelidikan Azis mengaku pihaknya baru menangkap pelaku lantaran pelaku kabur dan menjadi buronan kepolisian.

"Sempat menjadi buronan. Cukup licin, karena berganti identitas (KTP). Pelaku akhirnya berhasil dibekuk, di sekitaran Sukmajaya," imbunya.

 Pelecehan Seksual

Dipenjara Melakukan Hal Serupa

Perbuatan bejat pelaku mencabuli putrinya juga pernah dilakukan olehnya beberapa waktu lalu, dimana korbanya saat itu kakak kandung SO. Aksi itu membuat pelaku dipenjara dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Atas perbuatannya, SU akan dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, polisi memastikan bakal menjerat pelaku dengan tuntutan yang lebih berat, karena korbannya adalah anak kandung. Dan juga, ia merupakan residivis atas kasus serupa," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement