Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Bupati Kotim Terkait Korupsi Izin Tambang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |13:44 WIB
KPK Periksa Bupati Kotim Terkait Korupsi Izin Tambang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp5,8 Triliun dan USD711 ribu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dalam kasus ini, Bupati Kotim Supian Hadi diduga memberikan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM) di Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Akibat tindak pidana yang diduga dilakukan Supian, keuangan negara menderita kerugian sekurangnya sebesar Rp5,8 triliun dan USD711 ribu. Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Baca Juga : Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Panitera Pengganti PT DKI

Baca Juga : Pemakaman Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon Dibarengi Prosesi Agung

Selain itu, Supian diduga telah menerima sejumlah barang mewah dan uang tunai. Supian diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta melalui pihak lain.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement