Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.