JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pemeriksaan itu tetap dilakukan meskipun, Brigjen Prasetyo Utomo saat diketahui sedang sakit dan dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan (Brigjen Prasetyo Utomo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Dalam pemeriksaan itu, timsus bentukan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah melakukan koordinasi dengan pihak Provos dan Dokter yang menangani Prasetyo Utomo.
"Karena Provos yang ngawasi, karena itu tahanan Provos dan dokter yang mengetahui kondisi kesehatannya, tapi kemarin dokter sudah memberikan asistensi bahwa yang bersangkutan bisa diperiksa, tapi belum selesai," ujar Argo.
Bareskrim telah resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetyo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Setelah keluarnya LP tersebut, Bareskrim resmi meningkatkan status proses hukum Brigjen Prasetyo ke tahap penyidikan. Pasalnya, hal itu untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana. Dalam LP itu, Brigjen Prasetyo diduga melanggar Pasal 263 KUHP, 426 KUHP, 221 KUHP.
Baca Juga : Achmad Yurianto Sarankan KPU Pakai Tusuk Sate & Pertahankan Tinta Celup
Baca Juga : Bareskrim Polri Periksa Pengacara Djoko Tjandra
Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.
Kebijakan tegas itu merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok Jenderal tersebut hanya dalam hitungan hari dan jam.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan lima kementerian atau lembaga yang beririsan langsung dengan proses penegakkan hukum kaburnya buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Kelima kementerian atau lembaga itu antara lain, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Badan Intelijen Nasional (BIN).
Salah satu hasil rapatnya, Mahfud meminta kepada institusi terkait jika ada pegawainya terbukti melakukan tindakan pelanggaran agar membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana. Menurutnya, ada banyak pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku pelanggaran.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.