Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya

Isty Maulidya , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2020 |16:51 WIB
Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya
Pelaku pencurian di kantor polisi (kaos oranye). Foto: Isty-Okezone
A
A
A

TANGERANG - Komplotan pelaku pencurian kran air dan shower di gedung baru Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (29/06/2020) lalu rupanya tidak mengetahui bahwa mereka telah mencuri di kantor polisi.

Mereka baru mengetahui telah memasuki kantor polisi yang baru jadi, setelah berhasil melancarkan aksinya itu. Mereka sadar saat dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.

"Para tersangka baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor polisi setelah selesai menjalankan aksi, dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta," demikian cerita Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian pada Rabu (22/07/2020).

Pelaku juga sudah melakukan aksi serupa sebanyak 9 kali di berbagai daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun pada aksi yang ke-10 mereka tak sadar mencuri di kantor polisi, kemudian terekam kamera pengawas gedung sehingga kejahatan mereka terungkap.

Baca Juga:  Belum Diresmikan, Kantor Polres Soekarno-Hatta Sudah Dipreteli Pencuri

"Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur, namun kita belum dapat memastikan berapa total keseluruhan kerugiannya untuk di lokasi lain," jelasnya.

Para pelaku memang sengaja menargetkan gedung kosong yang belum beroperasi karena pengawasannya dianggap kurang. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku agar bebas masuk dan kemudian mempreteli barang-barang yang ada di dalam gedung untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah.

"Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di gedung kosong yang pengawasannya kurang," lanjut Adi.

Kini para pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dengan barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu yang terpasang.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement