JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi laporan kerugian keuangan negara terbaru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus itu ditaksir mencapai Rp202 miliar.
"Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Sejalan dengan adanya laporan terbaru dari BPK tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Ketiga tersangka baru itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DS); Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Firli.
Baca Juga : KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Baca Juga : 1.054 Kasus Kekerasan Anak dalam 18 Bulan, 268 di Antaranya Korban Kejahatan Seksual
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.