Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Airin Ogah Terapkan Denda Pelanggar Masker di Tangsel

Hambali , Jurnalis-Kamis, 23 Juli 2020 |22:43 WIB
 Airin Ogah Terapkan Denda Pelanggar Masker di Tangsel
Wali Kota Tangsel, Airin (foto: Okezone.com/Hambali)
A
A
A

"Kalau saya pribadi ya, itu yang termasuk dibahas di satuan gugus tugas. Masyarakat lagi susah masa didenda. Paham nggak, makanya kalau saya pribadi ya, masyarakat lagi susah di denda, memang harus ada sanksi, harus. Di pasal itu pun juga kan ada, sanksinya dendanya bisa diatur lebih lanjut dalam Perwal," tuturnya di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (23/7/2020).

"Cuma logikanya sekarang, saya sekarang sedang berusaha mendorong agar bagaimana masyarakat bisa menganggap protokol Covid adalah bagian dari kebutuhan, bukan keharusan, bukan kewajiban, bukan karena ada sanksi, bukan karena ada Satpol PP, bukan ada TNI dan Polri," imbuhnya.

PSBB perpanjangan di Tangsel saat ini disertai pula pelonggaran pada beberapa sektor seperti pembukaan restoran, cafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan besar. Meskipun beberapa sektor lain belum diizinkan beroperasi, misalnya lokasi wisata dan hiburan serta sarana olah raga. Pelonggaran dapat diperluas jika telah melalui kajian gugus tugas Covid-19.

"Sekarang ini kampanye kami, adalah protokol Covid bukan menjadi kewajiban lagi, tapi sebagai kebutuhan. Jadi apapun aktivitas kita, mau di dalam rumah, mau di luar rumah, protokol Covid harus dijalankan sepanjang vaksin belum ditemukan," jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement