TANGSEL - Jumlah pelanggaran dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih tetap tinggi. Pada beberapa razia di jalan, petugas mendapati adanya masyarakat yang beraktivitas tanpa mengenakan masker.
Tak ada denda yang diberikan kepada pelanggar. Mereka hanya didata pada secarik kertas, lalu menandatangani surat keterangan yang menyatakan diri telah melanggar ketentuan PSBB. Selanjutnya, pelanggar diharuskan memakai rompi khusus berwarna orange seraya mendengar pengarahan petugas.
Minimnya pemberian sanksi itu, dianggap sebagai salah satu faktor mengapa sebagian masyarakat terkesan abai memakai masker. Efeknya, pelanggaran serupa kembali terulang pada banyak tempat lain. Bisa dikatakan, ber-masker atau tidak dikembalikan pada kesadaran pribadi masing-masing.
Itu sebab, pada beberapa daerah lain mulai memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar tanpa masker. Nilainya variatif, Jawa Barat misalnya mematok denda hingga Rp150 ribu, lalu DKI Jakarta dan Kota Padang sebesar Rp250 ribu. Bahkan di Kota Makasar sempat disebutkan rencana memberi sanksi denda mencapai Rp1 juta.

Namun sikap berbeda ditunjukkan Wali Kota Airin Rachmi Diany bagi pelanggar di Kota Tangsel. Dia tak mau ikut-ikutan menarik denda bagi warganya, meskipun telah dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) soal sanksi bagi mereka yang tak mematuhi PSBB.