"Bahwa temuan rekening pribadi ini adalah temuan berulang, yang selalu kita temukan," katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian atau lembaga. Total anggaran mencapai Rp71,78 miliar.
Baca Juga: BPK Ungkap Rekening Pribadi Digunakan untuk Pengelolaan APBN
Selain Kemhan, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 dan terbagi terbagi rekening pribadi atau tunai pada 13 satuan kerja Rp4.961.491.435.
Ketiga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten atau Kota Provinsi Lampung sebesar Rp2.933.987.167. Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kelima Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.