Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |13:31 WIB
Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan
Maria Lumowa (Foto : Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka tersangka kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari ke depan.

"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Disisi lain, Mari Lumowa pada hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hari ini Maria kembali diperiksa. Namun, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL," ujar Ahmad.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement