Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank
Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia
Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.
Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.
(Angkasa Yudhistira)