Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |13:31 WIB
Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan
Maria Lumowa (Foto : Sindonews)
A
A
A

Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank

Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement