Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |13:31 WIB
Bareskrim Perpanjang Penahanan Maria Lumowa hingga 40 Hari ke Depan
Maria Lumowa (Foto : Sindonews)
A
A
A

Baca Juga : Usut Kasus Maria Pauline, Bareskrim Polri Bakal Panggil 3 Petinggi Bank

Baca Juga : Satu Keluarga di Bogor Positif Covid-19, Ayah & Anak Meninggal Dunia

Maria Lumowa berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi Pemerintahan Belanda.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement