Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Kelapa Gading Dihukum Menyapu Jalanan

Sindonews , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |12:53 WIB
Tidak Pakai Masker, Puluhan Warga Kelapa Gading Dihukum Menyapu Jalanan
Foto: Sindonews
A
A
A

JAKARTA – Melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, membuat Pemprov DKI terus menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) di lingkungan masyarakat.

Hal ini juga bentuk penegakan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi, tim pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Petugas pun menyisir warga Jakarta yang tidak menggunakan masker. Salah satunya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lurah Kelapa Gading Timur HS Nugraha mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Pada kegiatan tersebut, tim mendapatkan warga yang masih tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada 26 orang yang melanggar operasi OK PREND," ucapnya, Jumat (24/7/2020).

Dari pelanggaran tersebut, petugas memberikan dua pilihan wajib kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Pilihannya dua. Jadi, 21 orang memilih sanksi sosial berupa menyapu jalanan di sekitar RT 05 RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Timur dan lima orang lainnya membayar denda," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement