Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemulung di Bekasi Bobol 15 Brankas, 2 Diringkus dan 1 Buron

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |13:45 WIB
Pemulung di Bekasi Bobol 15 Brankas, 2 Diringkus dan 1 Buron
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Hasilnya mereka bagi rata dan digunakan untuk berpesta di beberapa tempat," jelasnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, satu buah ponsel, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami masih melacak keberadaan KN, petugas sedang bekerja di lapangan," tutupnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement