BANDUNG - Sebanyak 19 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakat (lapas) di Jawa Barat menunggu eksekusi mati, setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jabar, Abdul Aris mengatakan, selain di sejumlah lapas di Jabar, napi dengan vonis mati tersebut juga saat ini berada Lapas Nusakambangan.
"Perinciannya, tujuh terpidana mati kasus pembunuhan dan 12 kasus narkoba. Mereka ditahan di sejumlah lapas di Jabar. Ada juga yang di Nusakambangan," kata Aris, Kamis (23/7/2020).
Aris mengemukakan, dari 12 kasus narkoba yang divonis pidana mati, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Satu napi asal Iran dan satu lagi dari Malaysia.
Saat ini, semua terpidana mati itu belum dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Padahal ada terpidana mati yang telah divonis sejak 2009 silam. "Eksekusinya belum tahu kapan," ujar Aris.
Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah, Wawan Alias Awing. Terpidana mati dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Sisca Yofie meninggal dunia secara mengenaskan pada 2013 di kawasan di Jalan Cipedes Tengah.
Pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Wawan dipidana seumur hidup. Pada tingkat kasasi, Wawan yang terbukti menyeret korban Sisca sejauh 1 kilometer dari di Jalan Setra Indah Utara hingga Jalan Cipedes Tengah itu, divonis mati.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News