Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

19 Narapidana di Lapas Jabar Tunggu Eksekusi Mati

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Jum'at, 24 Juli 2020 |04:29 WIB
 19 Narapidana di Lapas Jabar Tunggu Eksekusi Mati
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

Bahkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Saat ini, Wawan dipindahkan penahanannya di Lapas Nusakambangan.

Selain Wawan, ada juga M Veri. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kabupaten Purwakarta pada 2016. Korbannya, ibu dan bayi di dalam kandungan, dan anaknya.

"Sejauh ini belum ada eksekusi. Kabar terakhir dia sedang upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sekarang dia di Lapas Cirebon," kata Dulnasir, kuasa hukum yang sempat menangani perkara M Veri.

Eksekusi pidana mati diatur di Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh jaksa tinggi. Eksekusi mati dilaksanakan secara berdiri, duduk atau berlutut. Eksekusi pidana mati melibatkan regu penembak dari polisi di bawah perintah jaksa tinggi atau jaksa. Kemudian, terpidana mati ditutup matanya dengan jarak tidak boleh dari 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement