Atas peristiwa tersebut, Wirdhanto menuturkan, telah mengamankan empat tersangka, HB (30) warga Gang Buntu yang melakukan pembunuhan, JP (21), ES (27) dan IK (33) warga dari Gang BS yang melakukan penganiayaan berat. Barang bukti yang diamankan polisi adalah dua sajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dipakai saat tawuran.
"Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai Pasal 338 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2, yakni pembunuhan 338 kemudian 170 pengeroyokan yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
Wirdhanto menambahkan, ada tersangka yang dijerat meskipun pada saat itu tersangka tersebut tidak turut serta dalam kegiatan secara aktif tawuran. Namun berada dalam lokasi tawuran.
Baca Juga : Tawuran Berdarah di Bekasi, 2 Pelajar Masih Diburu Polisi
"Terhadap orang tersebut kita jerat dengan pasal 358 dengan ancaman hukuman 4 tahun yakni barang siapa dengan sengaja turut campur dalam suatu perkelahian walaupun dia tidak ada upaya peleraian atau upaya pencegahan kita sangkakan pasal 358 agar timbulkan efek jera buat yang lain," tuturnya.
Baca Juga : Ini Motif Tawuran Berdarah di Bekasi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.