JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub angkat bicara perihal munculnya aliran agama baru yakni 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Sholahuddin menjelaskan, bahwa ada sejumlah tahapan untuk menentukan apakah sebuah aliran baru masuk kedalam ajaran sesat atau tidak.
"Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dengan aliran yang bersangkutan," kata Sholahuddin dalam iNews TV bertajuk 'Geger Agama Baru' Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Aliran 'Agama Muslim' di Kabupaten Solok Tak Mewajibkan Shalat
Kemudian MUI setempat kata Sholahuddin harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.