Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Jaksa Tolak Tandatangani Berita Acara Sidang PK Djoko Tjandra

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2020 |17:19 WIB
Alasan Jaksa Tolak Tandatangani Berita Acara Sidang PK Djoko Tjandra
foto: ist
A
A
A

JAKARTA - Tim Jaksa menolak untuk menandatangani berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Langkah ini diambil karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ini ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

(Baca juga: Tim Jaksa Pertanyakan Rekam Medis Djoko Tjandra di Persidangan)

Salah satu tim jaksa, Ridwan Ismawanta menyampaikan bahwa pihaknya tak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Oleh karena itu, ia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.

"Karena jelas sikap kita bahwa sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," kata Ridwan usai jalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Namun, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itulah, klausul ini yang meneguhkan sikap jaksa untuk menolak.

"Artinya apa? Bisa juga kan dikirim ke MA sama PN. Karena kan sebenarnya kita tahu tanpa kehadiran terpidana harusnya ditolak dong," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement