JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur dan Komisaris PT. Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta John Alfred.
Dia ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Suap SPAM PUPR ke JPU
Hong Artha ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Anggota BPK Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Air Minum KemenPUPR