BEKASI - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengimbau agar siswi korban perundungan (bulliying) yang baru-baru ini viral di media sosial, melapor.
Terlebih, kasus yang dialami oleh siswi korban perundungan itu merupakan delik aduan. "Ya itu delik aduan, kami nunggu lapor dari korban (bullying)," kata Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (27/7/2020).
Diakui Gana, awalnya korban tidak mau untuk melaporkan kejadian bullying tersebut karena merasa malu. "Dinasehatin sama polisi. Awalnya dia takut (alasan) belum tahu, cuma terkadang (kasus tersebut, korban) merasa malu," ujar dia.
Apalagi, kata Gana, kebanyakan korban kekerasan seperti yang dialami siswi tersebut kerap mengurungkan untuk melapor.
Korban perundungan. Foto: Screenshoot dari Medsos
"(Apalagi) digituin (disuruh cium kaki) Kalau digituin malu. Rata-rata kejadian seperti ini mereka tidak mau diperpanjang karena malu," katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah mendorong orangtua siswa tersebut untuk memvisum korban. Visum itu, nantinya menjadi salah satu bukti bahwa telah terjadi kekerasan yang dialami oleh korban.
"Kenapa kita visum karena kajadiannya Jumat, takutnya bukti visumnya terlalu lambat, akhirnya sudah tidak ada (bekas kekerasan)," ujar dia.
Baca Juga: Heboh Siswi Di-bully, Ditoyor dan Disuruh Cium Kaki
Meski begitu, diakui Gana, itu semua dikembalikan kepada korban dan pihak keluarga. "Kalau dia (korban) mau buat laporan atau tidak, terserah dia. Untuk nanti tergantung dia sama keluarga," jelas dia.
Diketahui, seorang siswi yang mengenakan kerudung hitam berbalut baju warna biru di wilayah Kabupaten Bekasi dipaksa untuk mencium kaki seseorang yang tengah membully anak tersebut.