SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan DPRD setempat kompak mengupayakan agar masyarakat tertib menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu upaya tersebut yakni membuat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diharapkan bisa membuat warga disiplin dalam menerapkan protokol penularan penyakit saat masa pandemi.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat di Jawa Timur (Jatim) telah disahkan pada Senin 27 Juli 2020.
Pengesahan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Salah satu materi dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.
Baca Juga:Â Â Pasien Covid-19 Meninggal Akibat Penyakit Penyerta Tinggi, Begini Jurus Risma
Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan pihaknya akan segera mengirim Raperda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kemendagri memiliki waktu selama 12 hari untuk mengevaluasi. Sehingga, dalam waktu sebulan ke depan bisa disahkan menjadi Perda dan akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Dalam perda ini ada sanksi pidana atau denda. Bagi yang melanggar, ada sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000," katanya di Gedung DPRD Jatim.
Dia mengatakan, meski mengatur tentang sanksi denda dan pidana, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi itu bukan hal yang utama. Sebab, yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita akan mendorong pada Pemprov Jatim untuk memberi sosialisasi yang luas pada masyarakat. Sanksi hanya final saja. Kalau semua upaya sudah tidak bisa efektif baru pidana," terang Kusnadi.
Baca Juga:Â Â Covid-19, Kasus Meninggal di Jatim Lebih dari 2 Kali Lipatnya Kasus di JakartaÂ
Sementara Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini, kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi. "Selanjutnya nanti akan dibuat Pergub (peraturan gubernur) dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.
Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jatim.
"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini," katanya.