Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |20:18 WIB
Alasan PN Jaksel Tolak PK Djoko Tjandra
PN Jakarta Selatan tolak PK Djoko Tjandra. (Fotop : iNews/Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam amar penetapannya tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut merujuk pada pendapat hukum dari majelis hakim yang telah dipertimbangkan Ketua PN Jakarta Selatan

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membeberkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan PK Djoko Tjandra tersebut. Dalam pendapat hukumnya, ketua pengadilan PN Jaksel merujuk surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

"Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir atau tidak dapat di persidangan," kata Suharno di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga : Djoko Tjandra Kembali Absen Sidang di PN Jaksel, Ini Kata Kuasa Hukum

"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat ammar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak PK Djoko Tjandra

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement