JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerangkan bahwa perkantoran telah menjadi klaster penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir.
"Dan kita mengetahui, pertama, dalam dua minggu terakhir ini klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculannya kasus-kasus baru," kata Anies melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anies menerangkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggandeng TNI-Polri dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pendisiplinan protokol kesehatan.
"Pemprov DKI bersama dengan kepolisian dengan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, akan terus melakukan pendisiplinan, dan langkah-langkah tegas akan terus dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta," terang Anies.
Anies mengingatkan, pelaku usaha wajib berkegiatan dengan separuh kapasitas sesuai protokol kesehatan di perkantoran. Selain itu, perkantoran juga wajib untuk menerapkan sistem shift secara bergantian dalam jam kerja.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta dengan sanksi berupa denda hingga penutupan aktivitas usaha.
"Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya. Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.