Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Kasus Djoko Tjandra hingga Ditangkap Bareskrim Polri

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |08:01 WIB
Perjalanan Kasus Djoko Tjandra hingga Ditangkap Bareskrim Polri
Djoko Tjandra tiba di Halim Perdanakusuma, Jakarta (Foto: Okezone/Muhamad Rizky))
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Bandara Perdanakusuma, Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam. 

Djoko Tjandra merupakan buronan kasus korupsi perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar. Sebelum buron, Djoko Tjandra sempat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Hingga akhirnya Djoko Tjandra kembali menghirup udara bebas, setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskannya bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana, melainkan perdata.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia

Kasusnya terus berlanjut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun sayang, sehari sebelum MA mengabulkan permohonan PK Kejagung, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby pada Juni 2009.

Berdasarkan putusan MA, Djoko Tjandra seharusnya menjalani hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Dalam pelariannya, Djoko Tjandra sempat menerima status kewarganegaraan Papua Nugini dan mendapatkan paspor negara tersebut tahun 2012.

Namun, status kewarganegaraan Djoko Tjandra sempat menjadi pembahasan di parlemen Papua Nugini, lantaran masih tersangkut kasus hukum. Pemerintah pun berjanji untuk menyelidikinya, meski akhirnya dibekukan.

Sementara Ombudsman Papua Nugini menyatakan status kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum dan selayaknya dicabut.

Baca Juga: Tiba di Halim, Djoko Tjandra Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Terikat

Pelarian Djoko Tjandra kembali menyeruak saat dirinya berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 8 Juni 2020. Dalam proses persidangan PK di PN Jaksel, Djoko Tjandra tidak pernah hadir dengan alasan sakit dan memohon sidang digelar secara virtual.

PN Jaksel pun akhirnya memutuskan untuk tidak menerima permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra tertanggal 28 Juli 2020.

Seiring permohonan PK itu yang juga disorot adalah Djoko Tjandra bisa mulus membuat e-KTP dan surat jalan hingga bisa wara wiri dengan aman. Hingga akhirnya, sejumlah perwira Polri dicopot lantaran diduga terlibat, di antaranya Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dan sudah menjadi tersangka.

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Djoko Tjandra diduga bisa membuat e-KTP dan mendapatkan surat jalan setelah red notice-nya dihapus.

Sementara Lurah Grogol Selatan Asep Subhan dicopot dari jabatannya lantaran diduga terlibat dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. Ia terbukti melanggar disiplin dengan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019.

Belakangan Mabes Polri juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus pembuatan surat jalan palsu. Ada tiga yang disita Polri dalam penetapan tersangka sang pengacara yakni surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Selain itu, Mabes Polri juga telah memeriksa 23 orang saksi dan melakukan gelar perkara hingga menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Pelarian Djoko Tjandra akhirnya berhasil dihentikan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Polisi kemudian mendapati jejak Djoko Tjandra pada Kamis 30 Juli 2020 siang bahwa tengah berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak mau kehilangan jejak, Kapolri Idham Azis langsung memerintahkan Kabareskrim Listyo untuk melakukan penangkapan usai bersurat dengan kepolisian Diraja, Malaysia.

Sorenya di hari yang sama Kabreskrim Listyo Sigit langsung menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan langsung menangkap buronan tersebut. Djoko kemudian dibawa dari Malaysia menggunakan jet khusus dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis malam sekira pukul 22.45 WIB.

Tiba di Bandara Halim Djoko nampak telah mengenakan rompi oranye. Ia turun dari jet khusus dengan kawalan ketat pihak kepolisian dan tangan terikat. Djoko kemudian langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement