Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2020 |21:58 WIB
Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Bareskrim Polri serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyerahkan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7/2020) malam. Djoko Tjandra langsung ditahan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.

"Telah dilaksankan eksekusi oleh JPU. Mulai malam ini yang bersangkutan menjadi narapidana di pemasyarakatan dan menjadi warga binaan, kemudian kami akan tempatkan sementara di cabang Rutan Salemba di Mabes Polri ini," kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, di Bareskrim Polri.

Reynhard menjelaskan, alasan kenapa penahanan Djoko Tjandra dilakukan di Mabes Polri lantaran untuk memudahkan pemeriksaan. "Penempatan yang dilakukan cabang Rutan Salemba ini yaitu tentu dalam rangka pemeriksaan selanjutnya," ungkap Reynhard.

Baca Juga:  Polri Resmi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 31 Juli 2020 malam.

Penyerahan tersebut disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Rutan Salemba Renhared Ginting, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, dan Ditjen Pas Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Baca Juga: Menkumham: Keberhasilan Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Peradilan yang Transparan 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement