JAKARTA - Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) namun penahanan dititipkan di Mabes Polri. Ruang tahanan Djoko Tjandra akan dipisahkan dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Djoko Tjandra Dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Mabes Polri
Pihaknya tidak akan menggabungkan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastijo Utomo yang sebelumnya juga telah resmi ditahan. "Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," katanya.
Dia mengatakan, penempatan Djoko di rutan Mabes Polri hanyalah sementara. Hal ini juga untuk mendalami kasus kasus yang juga menyeret sejumlah jenderal di Mabes Polri.
Jika pemeriksaan telah selesai pihaknya akan kembali menyerahkan ke Rutan Salemba. Proses selanjutnya disesuaikan dengan kebijakan dari Kepala Rutan Salemba.
"Proses ikutin yang ada KUHP, ikuti aturan yang ada, yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan proses penyelidikan cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Resmi Serahkan Djoko Tjandra ke Kejagung
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.