Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Skema Ganjil-Genap yang Diterapkan Awal Pekan Depan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |07:01 WIB
 Begini Skema Ganjil-Genap yang Diterapkan Awal Pekan Depan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Ia menambahkan, aturan ganjil-genap juga tidak akan diterapkan kepada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor.

Ke-13 kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap selama PSBB transisi di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Kemudian sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Selanjutnya, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement