Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kadishub DKI Sebut Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Dinilai Mampu Menurunkan Kasus Corona

Bima Setiyadi , Jurnalis-Minggu, 02 Agustus 2020 |22:30 WIB
 Kadishub DKI Sebut Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Dinilai Mampu Menurunkan Kasus Corona
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan ibukota untuk menekan laju pertambahan angka positif Covid-19. Pembatasan kapasitas 50 persen, menjaga jarak menjadi tujuan utama pemberlakuan sistem ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif telah diatur sinergi penanganan secara komprehensif mulai dari hulu sampai dengan hilir.

Untuk hulu, kata Syafrin, bahwa selama pelaksanaan psbb masa transisi, prinsip kerja dari rumah itu tetap dilaksanakan dengan proporsi pembagiannya adalah 50% work from home, 50% bekerja ataupun masuk kantor. Kemudian yang masuk kantor pun tetap dibagi minimal 2 shift kerja.

 Ganjil genap

Sementara untuk hilirnya, lanjut Syafrin, kepadatan lalu lintas terjadi. Kondisi volume lalu lintas sebelum masa pandemi covid-19 mengalami peningkatan. Misalnya di areal Cipete, Jakarta Selatan. Sebelum pandemi berlangsung, kondisi lalu lintasnya sekitar 74 ribu kendaraan per hari dan saat ini angkanya sudah terlampaui 75 ribu kendaraan per hari. Demikian pun halnya di kawasan senayan, jalan sudirman di senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum pandemi, sekitar 127 ribu, tetapi saat ini kondisi ini terlampaui 145 ribu.

"Kondisi ini terlihat bahwa upaya pemprov DKI Jakarta untuk tetap menjaga agar tidak terjadi kepadatan di perkantoran, seolah belum efektif berjalan. Dan dalam pergub 51 sudah disebutkan bahwa dalam situasi tertentu ada dua emergency break yang bisa diterapkan oleh pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah penerapan sistem ganjil genap," kata Syafrin dikawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Syafrin menjelaskan, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap menjadi satu instrumen Pemprov DKI Jakarta melakukan pembatasan orang. Sehingga warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shif kerja dari rumah, plat nomor ganjil, tanggal genap, yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting.

"Kami berharap seluruh perkantoran, seluruh instansi menyesuaikan karyawan masing-masing. Contoh bagi warga yang memiliki kendaraan belakangnya angka ganjil maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantor jadwal kerja dari rumah pada genap, karena tanggal ganjil ke kantor. ini upaya kita bersama menciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitas memahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman sehingga sehat dan tentu itu produktif," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement