Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Berencana Lakukan Perubahan PKPU Tentang Kampanye Pilkada 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |01:29 WIB
 KPU Berencana Lakukan Perubahan PKPU Tentang Kampanye Pilkada 2020
Foto: Illustrasi Sindo
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan melakukan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Rencana ini menyusul dengan banyaknya KPU menerima masukan dari sejumlah pihak.

"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).

Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.

 Pilkada

Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 diantaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.

Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon. Dimana visi misi dan program pasangan calon dalam mengatasi pandemi Covid-19 agar diangkat sebagai salah satu tema.

"Sekali lagi berbagai masukan dari berbagai pihak nanti akan dicermati dalam proses perubahan PKPU Kampanye Pilkada," ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement