Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Tolak Peninjauan Kembali KPK atas Putusan Bebas Syafruddin

Sabir Laluhu , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |18:27 WIB
MA Tolak Peninjauan Kembali KPK atas Putusan Bebas Syafruddin
Mahkamah Agung (Foto: Sabir Laluhu)
A
A
A

Setelah hakim penelaah merampungkan hasil telaah, kalau dinyatakan syarat formil kasasi atau PK pidana khusus terpenuhi kemudian diteruskan ke majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Untuk perkara PK, jika dari hasil telaah hakim penelaah disimpulkan berkas tidak memenuhi syarat formil, maka berkas diberikan ke Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus.

"Baru setelah itu ke Panitera Muda Pidana Khusus. Nah dia Panmud Pidana Khusus itu tandatangani surat untuk dikembalikan ke pengadilan negeri," ucapnya.

Sebelumnya, Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 yang diputus bebas oleh majelis hakim agung MA di tahap kasasi pada Juli 2019. Majelis hakim kasasi menyatakan, menerima menerima kasasi yang diajukan Syafruddin melawan JPU pada KPK.

Padahal, di tahap banding, Syafruddin divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti korupsi dalam penerbitan dan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham (SPKPS) atau Surat Keterangan Lunas (SKL) ke Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan kewajiban penyerahan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke BPPN.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement