Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA dengan 4 Alasan

Sabir Laluhu , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2020 |19:57 WIB
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA dengan 4 Alasan
Emirsyah Satar (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketiga, Luhut mengklaim, tidak pernah ada usaha Emirsyah menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Dia menyebutkan, bahwa apa yang pernah diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat.

"Jadi tidak ada TPPU. Penerimaan yang pernah itu tidak langsung baru dan baru tahu kemudian. Dan akhirnya sudah dikembalikan dan sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," kilahnya.

Alasan terakhir, lanjut Luhut, tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungannya terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Terakhir tidak ada perhitungan kerugian negara (untuk pengadaan) GA (Garuda Indonesia) dalam hal ini. Tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal, uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok untuk kasasi," kata Luhut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement