JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melindungi data pemilih di Pilkada serentak 2020.
Hal itu diungkapkannya menyusul adanya sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada formulir C-6 atau undangan mencoblos yang terbuka dan dapat terlihat oleh orang lain.
Baca Juga: Resmi Didukung Perindo, Maria-Sukur Ingin Kembangkan Wisata & Pertanian Manggarai Barat
Titi mengusulkan agar KPU melakukan sensor terhadap digit nomor pada NIK pemilih. Hal ini penting dalam rangka melindungi keamanan data pemilih tersebut. Sebab, jika NIK yang tercantum dalam formulir C-6 itu masih dalam keadaan terbuka, maka berpotensi disalahgunakan oleh orang lain.
"Akan bisa lebih melindungi pemilih jika memang dibintangi (NIK Pemilih)," kata Titi saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2020).
Ia memahami alasan mengapa KPU tak merahasiakan sebagian digit nomor NIK lantaran formulir tersebut memang hanya diperuntukkan bagi pemilih dan juga salah satu cara agar memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan validasi kehadiran pemilih. Akan tetapi, katanya, alangkah lebih baik jika tetap disembunyikan sebagian.
"Toh untuk mengecek validitas pemilih, kebenaran pemilih yang hadir, bisa pakai e-KTP," ujarnya.
Baca Juga: Selain soal Kampanye, KPU Bakal Ubah 2 Aturan Ini di Pilkada 2020
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin mengkritik pencantuman NIK secara terbuka pada formulir C-6. Dia khawatir, NIK yang terbuka seperti itu akan membahayakan data pemilih.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.