JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Penerapan kembali aturan ini saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I lantaran DKI mencatat volume kendaraan yang sama saat normal. Bahkan, di beberapa titik terjadi peningkatan kendaraan 1,47%.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan terlebih dahulu menyosialisasikan aturan ini selama tiga hari ke depan. Sehingga, penindakan kepada pengendara yang melanggar baru dilakukan Rabu 6 Agustus 2020 mendatang.

Kebijakan ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.
"Jumlah ruas jalan pemberlakuan ada 25 ruas jalan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin menerangkan, waktu penerapan sistem ganjil-genap mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Kemudian, aturan itu berlaku kembali saat jam pulang kerja mulai 16.00-21.00
WIB.
"Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan ganjil-genap juga tidak akan diterapkan kepada 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor.
Ke-13 kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap selama PSBB transisi di antaranya kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Kemudian sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Selanjutnya, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.